dailykota.com, PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Suryanto mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah ke Bank Sulteng yang di anggapnya belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, meskipun telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPRD, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai penyertaan modal sangatlah penting untuk menegaskan legalitas dan kepatuhan hukum.
Hal tersebut, di ungkapkan saat menghadiri sidang paripurna DPRD Sulawesi Tengah yang membahas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD. Di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah. Senin, 26 Februari 2024.
“Saya anggap penyertaan modal ke Bank Sulteng itu ilegal. Karena meskipun ada persetujuan dari pemerintah dan DPRD, namun Perdanya belum di tetapkan,” tegas Suryanto.
Suryanto juga menyoroti penundaan atau ketidakpenyetujuan Perda yang dapat berdampak pada status hukumnya. Dia menekankan bahwa mekanisme DPRD yang mengharuskan pembahasan Perda menjadi prioritas pada setiap tahun ke lima masa bakti DPRD.
Namun, Suryanto menunjukkan keprihatinannya terhadap situasi di mana Gubernur telah menandatangani kesepakatan terkait penyertaan modal tanpa adanya Perda yang di tetapkan. Dia menilai hal ini sebagai kontradiksi dan menekankan bahwa Perda yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum sebaiknya di tolak. Namun jika sesuai, harus segera di tetapkan.
“Sekarang kita sedang membahas Perda baru, namun masih ada Perda tunggakan yang tidak bisa kita tinggalkan dengan mekanisme yang ada. Maka, siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? DPRD memiliki tanggung jawab dalam hal ini karena masa baktinya berlangsung hingga bulan September,” jelasnya.
Suryanto berharap pembahasan Ranperda tidak di tunda, namun DPRD Sulawesi Tengah harus mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti hal ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulawesi Tengah, Muharaam Nurdin, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa terdapat dua permohonan dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait persetujuan kerjasama bank dan pembahasan Ranperda penyertaan modal. (*)