dailykota.com PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa anggaran makan dan minum (mamin) untuk 55 anggota DPRD telah di susun dan di kelola sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu di sampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kabag Umum dan Keuangan Sonny, saat bertemu sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Siti Rachmi, alokasi anggaran mamin DPRD Sulteng tahun 2025 mencakup beberapa paket, di antaranya: belanja mamin rapat (snack dan makan) sebesar Rp 2,28 miliar, belanja mamin rapat (makan dan snack) Rp 5,72 miliar, serta beberapa paket tambahan dengan variasi nilai Rp 40 juta hingga Rp 177 juta. Semua pengadaan di lakukan melalui sistem E-Purchasing.
“Seluruh paket ini sudah melalui mekanisme yang di tentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegasnya.
Sonny menambahkan, landasan hukum penyusunan anggaran mamin DPRD merujuk pada PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023), serta Peraturan Daerah dan Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.
Ia juga mengakui anggaran mamin DPRD kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh belanja tersebut di pertanggungjawabkan sesuai prosedur dan di audit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua pengeluaran sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Sekretariat DPRD Sulteng berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada publik bahwa anggaran mamin untuk anggota DPRD benar-benar di kelola sesuai aturan dan mekanisme yang sah. *