dailykota.com PALU – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di (Sulteng) di usulkan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025, yang bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1947.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengajukan usulan ini sebagai bentuk apresiasi. Atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, , menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi juga merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi sosial dan pembinaan mental.

“Remisi di berikan sebagai apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Mereka yang di usulkan telah memenuhi kriteria, termasuk berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan. Serta menaati aturan yang berlaku,” ujar Bagus pada Senin, 17 Maret 2025.

Bagus menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan. Sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Sebanyak 19 warga binaan yang di usulkan berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan () dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah. Lapas : 1 orang, Lapas Kolonodale: 1 orang, Lapas : 15 orang, : 2 orang.

Menurut Bagus, setiap warga binaan yang di usulkan telah melewati proses seleksi ketat sesuai peraturan pemasyarakatan. Remisi di berikan hanya kepada mereka yang disiplin, tidak melanggar tata tertib, serta aktif dalam berbagai program pembinaan.

Bagus menekankan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan adalah wujud nyata keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan. Konsep ini menitikberatkan pada pemulihan individu dan reintegrasi sosial, bukan sekadar menghukum pelanggar hukum.

“Remisi keagamaan tidak hanya di berikan kepada warga binaan Hindu saat Nyepi. Tetapi juga kepada pemeluk agama lain pada hari raya masing-masing. Ini mencerminkan bahwa negara menjamin hak semua warga binaan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Selain sebagai bentuk , remisi juga membantu mengurangi beban psikologis warga binaan selama menjalani masa tahanan. Dengan adanya pengurangan masa pidana, mereka di harapkan semakin termotivasi untuk menjaga sikap positif dan mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab.

Program remisi juga berdampak positif bagi sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang memenuhi syarat dapat membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas dan rutan.

Bagus menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi.

“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lain agar terus memperbaiki diri. Tujuan akhirnya adalah agar mereka kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutupnya.

Program pembinaan di lapas dan rutan mencakup berbagai kegiatan. eperti keterampilan untuk bekal setelah bebas, Pendidikan keagamaan guna meningkatkan spiritualitas dan Kegiatan sosial yang bertujuan membentuk kepribadian lebih baik.

Dengan adanya remisi 2025, di harapkan semakin banyak warga binaan yang terdorong untuk berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan disiplin, serta siap kembali ke masyarakat dengan perubahan positif.