, DAILYKOTA – Pemerintah menegaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama, melainkan sebagai hari pemberlakuan fleksibilitas berupa opsi work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (). Kebijakan ini diambil sehari setelah peringatan ke-81 RI, dengan tujuan utama untuk mengurai kepadatan libur panjang dan menjaga produktivitas kerja ASN di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, kebijakan ini difokuskan untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugas kedinasan meskipun dari rumah. serupa juga ditujukan kepada swasta agar dapat menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel demi kelancaran transportasi publik.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/257/M.KT.02/2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada 18 Agustus 2026. Data Badan Kepegawaian Negara () mencatat ada sekitar 4,1 juta ASN di Indonesia yang akan terdampak kebijakan ini. Kementerian Perhubungan memperkirakan sekitar 3,2 juta akan melintasi jalur tol Trans Jawa dan Trans Sumatera pada 17–18 Agustus 2026, dengan peningkatan volume lalu lintas sebesar 23% dibandingkan hari biasa.

“Fleksibilitas kerja ASN pada 18 Agustus bukan berarti libur atau cuti bersama. ASN tetap bekerja, hanya saja diberikan opsi bekerja dari rumah untuk mendukung kelancaran arus balik,” kata John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, ASN diharapkan dapat lebih fokus dan adaptif dengan sistem kerja digital. Anggaran reformasi birokrasi tahun 2026 yang mencapai Rp12,5 triliun, termasuk untuk digitalisasi sistem kerja ASN, menjadi penopang implementasi kebijakan ini.

“Kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, ASN diharapkan lebih fokus dan adaptif dengan sistem kerja digital,” ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menekankan pentingnya imbauan WFH ini sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Ia menyebutkan, lonjakan arus balik yang signifikan telah tercatat pada jalur tol utama. Dengan adanya opsi WFH, diharapkan masyarakat dapat memecah waktu perjalanan sehingga kemacetan dapat diminimalisir.

“Imbauan WFH pada 18 Agustus adalah bagian dari strategi pemerintah mengurangi kepadatan lalu lintas. Kami mencatat lonjakan arus balik hingga 23% pada jalur tol utama,” tutur Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.

Hingga 17 Agustus 2026, pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa 18 Agustus 2026 bukan libur nasional. ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan, meskipun dengan fleksibilitas lokasi kerja. Kebijakan ini disambut positif oleh publik karena dianggap mampu menekan kemacetan arus balik tanpa mengurangi produktivitas kerja, sekaligus mendukung kelancaran transportasi nasional. Perusahaan swasta juga didorong untuk mengadopsi kebijakan serupa demi efektivitas dan kenyamanan bersama.