dailykota.com YOGYAKARTA – Komisi II (Sulteng) melakukan dan koordinasi antar daerah ke Badan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamis, 16 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut di pimpin Ketua , Yus Mangun, di dampingi Sekretaris Komisi II, , di terima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, di ruang pertemuan lantai 3 kantor BPKAD DIY.

Yus Mangun menjelaskan, kunjungan ini bertujuan mempelajari sistem pengelolaan daerah di DIY, mulai dari proses pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Ia menekankan pentingnya tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap administrasi aset di Sulawesi Tengah.

“Kami datang ke Yogyakarta untuk belajar bagaimana pengelolaan aset di lakukan secara profesional dan bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yus.

Sementara itu, Zulaifatun Najjah memaparkan bahwa BPKAD DIY menerapkan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dan berbasis , bekerja sama dengan pihak ketiga lokal dalam pengembangannya. Sistem tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan aset mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan, sesuai dengan kebutuhan daerah.

Ia juga menegaskan, di tengah tuntutan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), setiap pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi aset sebagai sumber PAD, termasuk melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta atau perorangan.

“Di DIY, kami memaksimalkan aset dengan sistem bagi hasil atau penyewaan aset strategis kepada pihak ketiga. Selain itu, kami melakukan rekonsiliasi data aset setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi dan validitas informasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ronald Gulla menilai langkah BPKAD DIY bisa menjadi contoh bagi dalam menata pengelolaan aset agar lebih produktif.

“Kami melihat BPKAD Yogyakarta sangat fokus mengoptimalkan aset daerah agar mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Komisi II juga menanyakan pengelolaan aset elektronik dan dinas. Pihak BPKAD DIY menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik berkisar 3–4 tahun, dan penggantian di lakukan jika biaya perawatannya sudah tidak efisien.

Menariknya, Zulaifatun turut mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri saat ini.

“Banyak tanah di Yogyakarta berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap memperoleh gambaran dan referensi untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah di Sulawesi Tengah agar lebih tertib, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. *