dailykota.com menyoroti serius pelanggaran pengelolaan lingkungan yang di lakukan oleh (IRNC), salah satu perusahaan pemrosesan bahan baku stainless steel di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Temuan ini di ungkap setelah DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup () Provinsi melakukan inspeksi langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hasil inspeksi menunjukkan bahwa IRNC yang telah beroperasi sejak 2015, ternyata belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup, dokumen wajib sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari , Alfiani Eliata Sallata, menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat di . Menurutnya, ketiadaan PERTEK dalam aktivitas industri pengolahan logam berat, seperti kromium, dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Ini pelanggaran serius. IRNC sudah lama beroperasi tapi belum mengantongi PERTEK. Limbah produksi yang mengandung kromium sangat berbahaya jika tidak di kelola sesuai standar,” tegas Alfiani, Senin, 30 Juni 2025 di .

Ia menjelaskan bahwa kromium merupakan bahan beracun yang dapat mencemari air sungai dan menyebabkan kerusakan ekosistem, bahkan memicu penyakit kronis seperti gangguan pernapasan hingga kanker jika masuk ke tubuh manusia.

Komisi III DPRD meminta agar Pemerintah Provinsi melalui DLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional IRNC. DPRD juga mendesak agar perusahaan di berikan batas waktu yang jelas untuk segera melengkapi seluruh dokumen teknis dan izin lingkungan yang disyaratkan.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh di korbankan demi keuntungan industri,” ujarnya tegas.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana menggelar (RDP) untuk membahas langkah tindak lanjut, serta mendesak pihak IRNC memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal investasi yang bertanggung jawab dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah.*/hn