dailykota.com PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja keempat bersama mitra kerja, membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif terkait penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Senin, 28 April 2025, di Ruang Baruga DPRD Sulteng.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, dan di hadiri oleh jajaran wakil ketua, sekretaris, anggota komisi, perwakilan instansi teknis, tenaga ahli, serta staf sekretariat dewan.
Dalam sambutannya, Bartholomeus mengungkapkan bahwa Komisi I telah melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penyempurnaan naskah akademik kedua Ranperda tersebut.
Salah satu sorotan utama, khususnya dalam Ranperda tentang Ormas, adalah penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, penguatan mekanisme pengawasan. Serta kejelasan sistem pendaftaran dan pelaporan kegiatan.
“Penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan organisasi masyarakat,” tegas Bartholomeus.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menekankan perlunya sinkronisasi antara struktur kelembagaan daerah dan pusat serta penyesuaian judul Ranperda agar tidak melampaui kewenangan daerah.
“Kita harus fokus pada substansi dan arah kebijakan. Salah konsep bisa berujung pada di kembalikannya dokumen oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Kominfo menyoroti urgensi penguatan sistem keamanan informasi, terutama dalam konteks pengelolaan subdomain dan pengembangan aplikasi pemerintahan. Ia mengingatkan soal ancaman kebocoran data, yang sempat terjadi di delapan OPD berdasarkan temuan BSSN.
“Jika tidak di tangani dalam waktu 1×24 jam, situs yang bocor bisa langsung di turunkan. Ini menunjukkan pentingnya aspek persandian dalam sistem informasi pemerintahan,” katanya.
Senada, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menyampaikan hasil konsultasi dengan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri. Direktorat mendorong agar judul Ranperda mendahulukan unsur pemberdayaan ketimbang pengawasan, sejalan dengan semangat pembinaan partisipatif masyarakat sipil.
Masukan-masukan strategis dari berbagai pihak ini di harapkan menjadi dasar penguatan substansi dan struktur kedua Ranperda, agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.