dailykota.com PALU – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, menghadiri pemusnahan barang bukti kasus narkotika dan tindak pidana lainnya yang di gelar Kejaksaan Negeri Palu. Rabu, 26 Februari 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palu dan di hadiri unsur Forkopimda Kota Palu serta pihak terkait lainnya. Pemusnahan di lakukan dengan metode berbeda, di sesuaikan dengan jenis barang bukti yang di sita.
Barang bukti sabu di musnahkan dengan cara di rebus dan di campur cairan pembersih lantai sebelum di buang ke selokan. Handphone serta timbangan digital yang di gunakan dalam tindak pidana di hancurkan dengan martil. Sementara ganja dan barang bukti lainnya di bakar hingga habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang di musnahkan berasal dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti yang di musnahkan antara lain 1.233,539 gram sabu, 1.842 gram ganja, serta beberapa unit handphone yang di gunakan dalam tindak pidana tersebut.
Rohmadi menyoroti tingginya kasus narkotika di Kota Palu dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredarannya. “Tidak ada manfaat dari narkotika. Mari bersama menjaga kota ini dari dampak buruknya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaannya.