dailykota.com – Jasa Raharja bersama Tim Samsat Sigi mengadakan programSamsat Edukasi dan Samsat Keliling (SAMDUKLING) di Kecamatan Marawola, . Kamis, 13 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak tepat waktu.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi, . Hj. Agustina Damayanti Pettalolo, Petugas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Kabupaten Sigi, Olvin, serta Kasat Lantas , AKP Devan. Selain itu, turut hadir perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gunawan, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, menjelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun dunia.

“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang di bayarkan masyarakat saat membayar pajak setiap tahun. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” jelas Olvin.

Adapun besaran santunan yang di berikan Jasa Raharja meliputi:

  1. Rp50 juta untuk korban meninggal dunia
  2. Maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja dan Tim Samsat Sigi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kami ingin mengurangi tunggakan pajak kendaraan di Marawola. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Olvin.

Dengan adanya , warga Kecamatan Marawola kini lebih mudah mengakses layanan Samsat tanpa harus datang ke kantor utama, sekaligus mendapatkan edukasi tentang manfaat pembayaran pajak bagi perlindungan diri dan keluarga. **