dailykota.com – PT dan POLRI memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan transportasi serta mempercepat bagi korban .

Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memanfaatkan data kecelakaan lalu lintas dan bermotor secara daring guna mendukung kebijakan keselamatan berkendara.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya di tandatangani pada 2020 akan berakhir pada 5 Februari 2025. Menyikapi hal tersebut, PT Jasa Raharja menginisiasi pertemuan dengan sejak 14 Januari 2025. Rangkaian pembahasan di lakukan melalui rapat audiensi, perumusan kesepakatan, hingga verifikasi dokumen oleh kedua belah pihak.

Perjanjian ini mencakup lima poin utama, yaitu

  1. Berbagi data kecelakaan lalu lintas antara Jasa Raharja dan POLRI untuk mempercepat penyaluran santunan.
  2. Penyederhanaan prosedur klaim santunan bagi korban kecelakaan dengan sistem yang lebih terintegrasi.
  3. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas melalui keselamatan transportasi.
  4. Pengembangan kapasitas SDM dalam mengelola informasi kecelakaan dan pelayanan korban.
  5. Optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung pengawasan dan analisis kecelakaan.

Penandatanganan perjanjian ini di hadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan serta Manajemen Risiko .

Dari pihak POLRI hadir sejumlah perwakilan. Termasuk Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan (Karokermaluhkum Divkum POLRI). Brigjen Po Raden Slamet Santoso (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. . Bakharuddin Muhammad Syah (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol. Wibowo (Dirregident Korlantas POLRI).

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan bahwa kerja sama ini telah berjalan sejak 2015 dan kini memasuki periode ketiga. Dengan integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) POLRI, proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan bisa lebih cepat.

“Saat ini, waktu penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan telah berkurang dari 30 menit menjadi 14 menit. Kami optimis bisa menekan waktu ini menjadi 10 menit. Selain itu, data kecelakaan yang lebih akurat akan membantu dalam merancang kebijakan keselamatan transportasi,” ujar Rivan.

Sementara itu, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sinergi dengan Jasa Raharja sangat penting dalam menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban.

“POLRI tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan kerja sama ini, kami berharap bisa mengurangi jumlah kecelakaan serta dampak yang di timbulkannya,” kata Brigjen Slamet.

Proses perpanjangan kerja sama ini melewati beberapa tahapan, yaitu:

  1. 14 Januari 2025: Rapat audiensi antara PT Jasa Raharja dan POLRI.
  2. 30 Januari 2025: Pembahasan awal Nota Kesepahaman dengan Stamaops POLRI.
  3. 5 Februari 2025: Rapat perumusan Perjanjian Kerja Sama dengan Korlantas POLRI.
  4. 12 Februari 2025: Rapat kelompok kerja antara kedua pihak.
  5. 13 Februari 2025: Verifikasi akhir oleh Divisi Hukum POLRI dan PT Jasa Raharja.
  6. Penandatanganan perpanjangan kerja sama di jadwalkan dalam waktu dekat.

Melalui kerja sama ini, PT Jasa Raharja dan POLRI berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta mempercepat penyaluran santunan bagi korban.

Sinergi ini di harapkan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat dengan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Dengan langkah konkret ini, Indonesia semakin dekat menuju sistem keselamatan transportasi yang lebih baik, serta pelayanan santunan yang lebih cepat dan efisien.