dailykota.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong), Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di ajukan pasangan calon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Abdullah sebagai ahli. Ia menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang di anggap memengaruhi hasil pemilihan. Menurutnya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya masa jeda lima tahun bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana. Ia menjelaskan masa jeda tersebut di hitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap di bacakan. Bukan berdasarkan pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan.
Abdullah juga mengkritik sikap KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal ini, KPU selaku Termohon menghadirkan M. Syaiful Aris sebagai ahli. Ia membantah tuduhan Pemohon dan menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Syaiful, Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sengketa tata usaha pemilihan dapat di ajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif di lakukan. Sementara itu, Pasal 154 ayat (1) memberikan hak bagi pihak terkait untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Ahli lainnya, Himawan Estu Bagijo, juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan kasasi merupakan bagian dari diskresi KPU. Ia menilai, selama diskresi tersebut memberikan manfaat lebih besar dan tidak bertentangan dengan tugas serta fungsi KPU. Keputusan tersebut tetap sah secara hukum.
Dalam sidang ini, Muhammad Rullyandi, yang di hadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly, memberikan pandangan terkait proses pemilihan. Ia menyoroti dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah di sampaikan oleh saksi saat pencoblosan berlangsung.
Selain itu, ia mengkritik penggunaan dana pokok pikiran (pokir) yang di anggap harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Menurutnya, dana tersebut harus di anggarkan secara khusus dalam APBD dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan Permendagri.
Saksi Pemohon, Arif, yang juga koordinator tim sukses, mengungkapkan adanya bukti video dan percakapan yang menunjukkan dugaan pelanggaran di beberapa kecamatan. Ia menyebut ada laporan ke Bawaslu terkait kepala desa yang di duga memobilisasi massa menggunakan kendaraan desa untuk kampanye.
Nasar, saksi mandat Pemohon lainnya, mengungkapkan dugaan keterlibatan kepala desa dalam memengaruhi pilihan warga. Sebelum hari pencoblosan, beberapa kepala desa di duga mengarahkan warga untuk memilih pasangan nomor urut 4.
“Misalnya di Desa Ongka Persatuan, Kepala Desa Saparin menyampaikan kepada penerima bantuan PKH bahwa jika tidak memilih nomor urut 4. Maka mereka bisa di keluarkan dari daftar penerima bantuan,” ujar Nasar.
Ia menambahkan bahwa sehari setelah pemilihan, sejumlah kepala desa yang di duga terlibat terlihat menghadiri pertemuan di kediaman pasangan calon nomor 4. Meski laporan telah di ajukan ke Bawaslu, ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memantau dan menerima laporan dari KPU kabupaten/kota. Ia menyebut bahwa pasangan Amrullah sebelumnya telah di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Lalu mengajukan keberatan ke Bawaslu.
“Kami di tingkat provinsi hanya mengetahui proses tersebut tanpa bisa melakukan intervensi, karena prinsip penyelenggaraan pemilu oleh KPU adalah mandiri,” jelasnya.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sengketa Pilkada Parigi Moutong, MK akan terus menggali bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan akhir terkait sengketa hasil pemilihan ini. hn/**