dailykota.com DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi menetapkan Vera Elena Laruni, dan Taufik Burhan, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala periode 2025–2030. Penetapan ini di kukuhkan dalam Keputusan KPU Donggala Nomor 11 Tahun 2025.
DPRD Donggala menggelar rapat paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang sidang utama untuk mengesahkan hasil pemilihan. Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, memimpin jalannya sidang, di dampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra dan Wakil Ketua II Asis Rauf. Acara ini juga di hadiri Penjabat (Pj.) Bupati Donggala, Moh. Rifani, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD lainnya.
Pasangan Vera-Taufik meraih 61.883 suara atau 38,6% dari total suara sah, unggul dari pasangan calon lainnya yang bersaing dalam pemilihan. KPU mengumumkan hasil resmi pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 21.03 WITA.
Dengan penetapan ini, Vera dan Taufik akan segera menjalani persiapan pelantikan dan mulai menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin Kabupaten Donggala hingga 2030.
Kemenangan ini menjadi awal bagi mereka untuk merealisasikan visi dan program kerja yang telah di janjikan kepada masyarakat. Masyarakat Donggala kini menanti gebrakan kepemimpinan baru yang di harapkan membawa perubahan positif bagi daerah tersebut. hn/kb