dailykota.com – Wali Kota Palu, H. dan Wakil Wali Kota Palu, . Reny Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD, Sabtu malam, 8 Februari 2025.

Dipimpin oleh Plh Ketua , Muhlis U Aca, rapat ini membahas dua agenda penting. Pertama, pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk memperoleh penetapan dari Menteri Dalam Negeri. Kedua, pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Sebanyak 20 anggota DPRD, Ketua Kota Palu Idrus, Ketua Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo. Serta perwakilan Forkopimda dan kepala OPD turut hadir dalam rapat ini.

Muhlis U Aca menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus di umumkan dalam Rapat Paripurna. Sebelum di usulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui .

“Atas nama Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi keduanya dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Setelah agenda pertama selesai, rapat berlanjut dengan pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, H. Hadianto Rasyid dan . Nama mereka resmi di umumkan dan di usulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan selesainya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap berikutnya. Menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih. *