PALU, DAILYKOTA – Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan di mencapai 94,40 persen pada Triwulan II 2026, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi indikator positif dalam pengelolaan sektor maritim di wilayah tersebut. Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.

Angka kepatuhan tersebut melampaui capaian tahun 2025 yang berada di angka 82,12 persen. Kenaikan ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan yang dilakukan pemerintah. Fokus pada Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan merupakan langkah strategis untuk keberlanjutan sumber daya.

Moh. Syafar DB, selaku Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan serta Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan ini. Peningkatan kepatuhan menjadi kunci dalam memastikan aktivitas kelautan dan perikanan berjalan sesuai ketentuan. Ini disampaikan dalam konferensi pers Sejahtera di Palu, Kamis, 10 September 2026.

“Peningkatan kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga aktivitas kelautan dan perikanan agar berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 326 pelaku usaha tergolong patuh. Jumlah tersebut mencakup 247 pelaku usaha perikanan tangkap, 26 pelaku usaha budidaya, 40 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, serta 13 pelaku pemanfaatan ruang laut. Angka Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan yang terus meningkat ini adalah kabar baik.

Pengawasan sektor kelautan dan perikanan diperkuat melalui dukungan teknologi dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah telah menyediakan Vessel Monitoring System (VMS) senilai Rp708 juta untuk 118 unit kapal. Selain itu, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) juga mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk delapan kelompok, memperkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

Bersamaan dengan penguatan pengawasan, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan. Pada Januari 2026, Nilai Tukar Nelayan (NTN) tercatat 102,24, menunjukkan kondisi usaha nelayan yang relatif menguntungkan. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

Meski demikian, sektor budidaya masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan seperti kenaikan biaya produksi, fluktuasi harga hasil budidaya, produktivitas yang belum optimal, keterbatasan modal, serta kebutuhan konsumsi rumah tangga masih menjadi fokus perhatian pemerintah daerah. Tantangan ini tidak mengurangi upaya peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

mengarahkan kebijakan kelautan dan perikanan tidak hanya pada peningkatan produksi. Kebijakan juga berfokus pada penguatan pelaku usaha dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Ini adalah pendekatan komprehensif yang mengiringi Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

Untuk mewujudkan arah kebijakan tersebut, total anggaran sebesar Rp33,73 miliar dialokasikan untuk berbagai program kelautan dan perikanan. Anggaran ini mencakup Rp7,62 miliar untuk infrastruktur pelabuhan, Rp15,46 miliar untuk sarana produksi perikanan tangkap, Rp5,16 miliar untuk sarana produksi budidaya dan pengolahan serta pemasaran hasil perikanan, Rp1,85 miliar untuk pengelolaan ruang laut, dan Rp3,64 miliar untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Semua ini mendukung Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

Di bidang lingkungan, pemerintah juga menjalankan program terumbu karang dan , pembangunan apartemen ikan, fasilitasi alokasi ruang laut, serta masyarakat pesisir. Inisiatif ini melengkapi peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan.

Berbagai program ini dirancang untuk memastikan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan berjalan selaras dengan kepatuhan, kesejahteraan pelaku usaha, dan keberlanjutan ekosistem. Pemprov Sulawesi Tengah berkomitmen penuh pada penguatan pengawasan, peningkatan produksi, pengembangan budidaya, serta perlindungan ekosistem pesisir sebagai strategi membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, dengan inti pada Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan. hn