JAKARTA, DAILYKOTA – Bank Indonesia (BI) berhasil mengubah limbah uang yang tidak layak edar menjadi sumber nilai baru melalui pendekatan ekonomi sirkular. Inovasi ini diwujudkan dalam bentuk cendera mata yang diproduksi oleh mitra dan sebagai sumber energi , dengan target pengolahan 100% pada 2027.

Program pemanfaatan limbah uang Bank Indonesia ini telah berjalan sejak 2025 dan dikonfirmasi dalam Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2026 pada 14 Juni 2026, serta forum BRIDGE 2026 pada 13 Agustus 2026 di Istora Senayan, Jakarta. Langkah ini menjawab tuntutan keberlanjutan lingkungan dan menciptakan nilai tambah dari limbah racik uang.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menegaskan komitmen bank sentral terhadap pengelolaan Rupiah yang berkelanjutan. Pemanfaatan limbah uang tidak hanya mengurangi , namun juga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Pengelolaan Rupiah tidak berhenti ketika uang tidak lagi layak edar. Pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana memusnahkannya, tetapi bagaimana memberikan nilai baru melalui pemanfaatan yang produktif,” kata Ricky P. Gozali.

Hingga Juni 2026, sebanyak 72% limbah uang Bank Indonesia telah berhasil diolah. Angka ini menunjukkan progres signifikan menuju target 100% pengolahan pada 2027. Nilai ekonomi dari produk UMKM yang dihasilkan dari limbah uang diperkirakan mencapai Rp25 miliar per tahun.

Daniel Windriatmoko, Corporate Communication BI, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. “72 persen limbah racik uang sudah diolah. Target kami 100 persen pada 2027, sehingga tidak ada lagi limbah uang yang terbuang percuma,” ujarnya.

UMKM mitra BI telah memproduksi berbagai cendera mata berbahan limbah uang, seperti tas, dompet, dan hiasan meja, dengan harga jual bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp500.000 per unit. Selain itu, energi mitra berhasil mengolah limbah uang menjadi bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik skala kecil di Jawa Barat.

Inovasi pengelolaan limbah uang Bank Indonesia ini mendapatkan pengakuan internasional dengan diraihnya International Association of Currency Affairs (IACA) Award 2026. Kolaborasi internasional juga diperkuat melalui forum BRIDGE 2026 yang melibatkan bank sentral dari India, , , Filipina, dan Nugini, serta industri uang tunai global.

Bank Indonesia berpedoman pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjalankan program ini. Langkah BI ini dinilai publik sebagai inovasi strategis yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga mendukung ekonomi rakyat.