PALU, DAILYKOTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengkritik luasnya konsesi tambang mencapai 500 ribu hektare di provinsi tersebut. Kritik ini disampaikan bertepatan dengan peringatan 81 tahun Kemerdekaan RI.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyatakan konsesi tambang di Sulawesi Tengah tidak hanya soal investasi tapi juga ancaman bagi ruang hidup masyarakat. “Wilayah kawasan hutan di Sulteng harus merdeka dari tambang,” tegas Taufik.
Data JATAM menunjukkan 682 izin tambang dengan luas 500 ribu hektare, mencakup 12,5% daratan Sulteng. Sebanyak 55,1% di antaranya berada di kawasan hutan menurut analisis Kementerian ESDM.
“Ruang hidup warga harus merdeka dari izin tambang,” kata Taufik menegaskan. JATAM meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru yang mengancam ekosistem.
Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi sorotan utama dengan 45 perusahaan tambang batu gamping. JATAM mencatat dampak ke 400 hektare sawah dan sumber air masyarakat.
Organisasi ini menyerukan pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan hidup dan mata pencaharian warga di Sulawesi Tengah.