dailykota.com PALU – Aparat Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan upaya peredaran skala besar di , Minggu pagi, 26 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu dengan total barang bukti mencapai 16 kilogram.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA, sesaat setelah para pelaku tiba di Palu. Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung bergerak cepat begitu memastikan identitas dan pergerakan target.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM. Seluruhnya diketahui berasal dari dan masih berusia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas gendong. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut disita sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kabid Humas , Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak awal tahun 2026.

“Informasi kami terima sejak Januari, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pola perjalanan salah satu pelaku,” ujarnya.

Pelaku diketahui menempuh penerbangan dari Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Palu.

Setelah memastikan pergerakan, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap para pelaku setibanya di bandara. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Kasus ini kini dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polda juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengajak publik terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Djoko. *