dailykota.com PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi membentuk tim terpadu untuk menangani sengketa lahan antara warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, dan Badan Bank Tanah. Langkah ini menjadi fase baru dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Pembentukan tim di sepakati dalam rapat yang di gelar Rabu, 30 April 2025 dan di pimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Sulteng, Fahrudin Yambas.
Rapat tersebut di hadiri berbagai unsur terkait, antara lain Satgas Penyelesaian Konflik Agraria yang di wakili Eva Bande. Dinas Perkimtan Sulteng, BPN/ATR, Bank Tanah, Pemkab Poso, serta perwakilan masyarakat Watutau.
“Kami telah menyepakati pembentukan tim terpadu yang akan bekerja menyeluruh, objektif, dan transparan. Harapannya, konflik ini dapat di selesaikan dengan baik dan adil,” ujar Fahrudin.
Tim yang di koordinasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng ini di tugaskan melakukan penelusuran terhadap objek dan subjek lahan yang di sengketakan. Verifikasi lapangan akan melibatkan pemerintah desa, warga pemilik garapan, serta instansi terkait seperti BPN dan Bank Tanah.
Tim di beri batas waktu hingga awal Agustus 2025 untuk menuntaskan proses pendataan dan klarifikasi di lapangan.
Fahrudin menegaskan pentingnya situasi yang kondusif selama proses berlangsung. Ia meminta aparat desa memastikan keterlibatan aktif warga yang menguasai lahan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah Watutau.
“Tidak perlu ada pelaporan baru atau tindakan yang memicu ketegangan. Kita beri kesempatan tim bekerja secara maksimal agar hasilnya bisa di terima semua pihak,” tambahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang di sampaikan melalui Koalisi Kawal Pekurehua, gerakan sipil yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak agraria komunitas adat di Lore Peore.
Pemerintah berharap pembentukan tim ini menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria yang kerap melibatkan wilayah-wilayah adat di Sulawesi Tengah. Selain menyasar kejelasan status lahan, proses ini juga di harapkan menjadi model penanganan konflik agraria berbasis dialog dan pendekatan partisipatif. *