dailykota.com bersama Kapolres Palu AKBP Barliansyah, dan Ketua , H. , menerima perwakilan dari (PDTP) Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Hiswana Migas, Pertamina, dan Kota Palu. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Setda Kota Palu. Selasa, 9 Januari 2024.

Wali Kota Palu menjelaskan kebijakan pemerintah kota terkait pembatasan penyaluran bahan bakar solar yang di terapkan oleh beberapa SPBU yang berlokasi di tengah kota. yang di keluarkan pada tahun 2023, berlaku efektif mulai Januari, membatasi penyaluran bahan bakar solar di empat SPBU, yaitu SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.

Keputusan di ambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait antrian panjang truk yang mengganggu kenyamanan warga dan jalur transportasi. Wali kota menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan menanggapi keluhan yang telah berlangsung cukup lama.

“Saya sebagai wali kota harus merespons setiap aduan masyarakat. Pastinya, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Tetapi harus di pahami setiap pihak bahwa kita tidak tinggal sendiri di kota ini. Jika kita hanya memikirkan diri sendiri, itu bukanlah solusi,” ujarnya.

Wali kota meminta setiap SPBU wajib di jaga oleh Polresta, tanpa terkecuali. Jika ada SPBU yang menolak untuk di jaga, wali kota meminta agar Pertamina tidak melayani SPBU tersebut, mengingat kuota Pertamina adalah hak pemerintah. Tujuan utama dari pengawasan Polresta adalah untuk menghindari premanisme.

“Saya yakin jika ini di terapkan dengan baik, tidak akan ada lagi antrian panjang. Ini untuk mengantisipasi dari awal hingga kita melihat hasilnya berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, di sepakati bahwa setiap pengisi bensin di SPBU wajib menunjukkan STNK khusus subsidi. Ini menjadi komitmen kedua untuk membantu pengaturan dan lainnya. Aturan ini berlaku untuk pribadi maupun kendaraan umum.

Wali kota juga menegaskan bahwa pengisian truk roda 6 hanya di izinkan mulai jam 11 malam hingga selesai. Hal ini sebagai solusi untuk mengurangi antrian truk. Namun, komitmen pertama dan kedua terkait pengawasan Polresta dan menunjukkan STNK tetap berlaku.

“Kesepakatan ini akan di tandatangani besok dan berlaku efektif lusa. Mulai jam 11 malam hingga pagi jam 6, keempat SPBU yang di tetapkan akan beroperasi untuk pengisian truk. Sementara, pengisian untuk umum di semua SPBU di Kota Palu akan di buka dari jam 3 sore hingga 6 sore,” pungkas wali kota. (*)