dailykota.com – Untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, Pemerintah menerbitkan Surat Palu Nomor: 100.3.4/0251/ADPEM/2025. Selasa, 11 2025.

ini mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari pada pukul 10.00 WITA. Di putar di seluruh instansi pemerintahan, sekolah, dan fasilitas pelayanan publik.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu, termasuk Sekretaris Daerah Kota Palu, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala , Kepala Administrator KEK, Direktur RSU Anutapura, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah. Selain itu, Kepala Sekolah SD/SMP dan sederajat, dan Kepala .

Nantinya satu stanza wajib di perdengarkan tepat pukul 10.00 WITA setiap hari. Setiap orang yang hadir saat lagu di putar harus berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, meningkatkan nasionalisme, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan rutin memperdengarkan lagu kebangsaan, nilai-nilai kebangsaan semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari. menegaskan bahwa aturan ini harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. hn