dailykota.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap tunggakan pajak operasional milik . Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan di wilayah tersebut.

Langkah ini di sampaikan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad. Selasa, 17 September 2024.

Vavan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak daerah meliputi berbagai jenis seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet. Serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor () dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Termasuk kewajiban pembayaran PKB pada saat kepemilikan kendaraan bermotor.

“Tunggakan pajak kendaraan perusahaan harus segera di lunasi, terutama perusahaan . Jika kendaraan menunggak pajak, kami minta mereka memperbarui plat nomor sesuai ketentuan,” tegas Vavan.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bapenda Donggala juga meminta kendaraan berplat nomor luar daerah untuk segera melakukan perubahan sesuai dengan aturan. “Hanya pejalan kaki yang gratis menggunakan jalan raya. Kendaraan yang menunggak pajak, silakan cari jalan lain,” ujarnya tegas.

Mulai tahun 2025, PKB dan BBNKB akan menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota, yang sebelumnya berada dalam skema bagi hasil. Vavan menjelaskan, Bapenda Donggala di harapkan tidak hanya menerima bagi hasil, tetapi juga secara aktif melakukan pemungutan di lapangan dengan bekerja sama dengan SAMSAT Donggala.

Bapenda juga berencana melakukan ke desa-desa dengan melibatkan SAMSAT Donggala seperti Aksi Tempel (ATT) guna meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. (hn/*)