dailykota.com PALU – Aksi pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Palu, Sabtu dini hari, 5 April 2025, berhasil di bongkar tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Sabtu malam.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi. Serta meringkus pelaku hanya dalam hitungan jam,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu. Minggu, 6 April 2025.
Pelaku berinisial MAS (25), warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dalam pemeriksaan, MAS mengakui perbuatannya mencuri knalpot mobil Daihatsu Luxio di kawasan Jalan Garuda.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih, knalpot curian, dua lembar kaos hitam, satu celana pendek hitam, dan satu buah kunci pas yang di gunakan saat beraksi.
“Pelaku kini mendekam di Rutan Polda Sulteng dan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tambah AKBP Sugeng.
Pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi komitmen Polda Sulteng dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. *