dailykota.com (AJI) Kota Palu mengecam keras langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang di nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan penyalahgunaan wewenang.

Kecaman itu di sampaikan AJI menyusul surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi dari KPID kepada Kepala Stasiun , terkait penayangan berita dugaan Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret nama salah satu komisioner KPID.

Ketua , , menyebut surat tersebut sebagai bentuk intimidasi terang-terangan terhadap . “Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merusak independensi media di Sulawesi Tengah,” tegas Agung. Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut AJI, KPID Sulteng telah bertindak di luar kewenangannya. KPID seharusnya hanya mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili produk jurnalistik. Urusan etika pemberitaan menjadi ranah Dewan Pers, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai langkah KPID ini sebagai preseden berbahaya yang dapat menimbulkan ketakutan di kalangan lembaga penyiaran.
“Jika di biarkan, ini bisa menjadi alat represi baru terhadap media. Stasiun TV bisa takut memberitakan isu-isu kritis karena ancaman pemanggilan sepihak,” ujarnya.

AJI Palu menegaskan bahwa tindakan KPID bukan hanya menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi pers, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang merusak prinsip demokrasi.

“KPID seharusnya menjadi bagian dari sistem checks and balances, bukan justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambah Nurdiansyah.

Sebagai respons, AJI Kota Palu menyampaikan enam sikap tegas:

  1. Mendesak KPID Sulteng segera menarik surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP .
  2. Mengingatkan KPID agar menggunakan mekanisme hak jawab atau koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Menegaskan bahwa LPP adalah lembaga penyiaran independen yang bekerja untuk kepentingan publik tanpa intervensi pemerintah atau lembaga mana pun.
  4. Menyatakan seluruh jurnalis, baik di LPP maupun lembaga penyiaran lainnya, wajib bekerja berdasarkan fakta dan bebas dari tekanan.
  5. Mengajak seluruh media di Sulawesi Tengah tetap independen, profesional, serta berpegang pada pasal 6 Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  6. Menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus di bela dari segala bentuk upaya pembungkaman.

“Setiap bentuk tekanan terhadap media harus di lawan. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi,” tutup Agung Sumandjaya. *