dailykota.com PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Penegasan itu di sampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Fahrudin D. Yambas, saat membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng. Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, atas kehadiran dan kolaborasi dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan, penyelesaian non-yudisial tidak hanya sebatas menuntaskan peristiwa masa lalu. Tetapi juga menjadi pijakan penting dalam membangun masa depan yang damai dan berkeadilan.
“Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis. Di mana manusia menjadi pusat dari setiap kebijakan,” ujar Fahrudin.
Pemprov Sulteng di sebut aktif mendorong penguatan pemajuan HAM di daerah melalui berbagai langkah. Seperti program kabupaten/kota peduli HAM, edukasi nilai kemanusiaan di lembaga pendidikan, serta kerja sama dengan masyarakat sipil dan Kemenkumham.
Fahrudin menambahkan, keberhasilan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan kerja bersama lintas lembaga dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Koordinasi seperti ini penting agar setiap rekomendasi bisa di implementasikan secara konkret dan bermanfaat bagi korban serta keluarganya,” katanya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman. Serta sejumlah pejabat dari Pemprov dan Pemkot Palu. *