dailykota.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Panduan ini menjadi acuan utama bagi seluruh madrasah di Indonesia untuk menjalankan proses penerimaan siswa secara transparan, adil, dan terintegrasi.
Di lansir https://pendis.kemenag.go.id Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 22 Januari 2025, meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyosialisasikan juknis ini.
“Juknis harus segera di sampaikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman bagi calon peserta didik,” tegasnya.
Sosialisasi ini dapat di lakukan secara daring maupun luring melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, agar informasi tersampaikan secara luas. Koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga pendidikan swasta juga menjadi perhatian utama.
Kemenag menekankan perlunya penyesuaian pelaksanaan PPDB dengan kebutuhan lokal tanpa mengabaikan aturan pusat.
“Kami mengutamakan pengawasan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan dan meminimalkan potensi pelanggaran,” tambah Suyitno.
Setiap kantor wilayah Kemenag di minta membentuk tim khusus untuk mengawasi dan memfasilitasi PPDB di madrasah. Selain itu, kanal pengaduan akan di sediakan di seluruh wilayah untuk menampung masukan dan menyelesaikan masalah yang mungkin muncul.
Suyitno menegaskan bahwa PPDB tahun ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan Islam yang berkualitas.
“Panduan teknis ini di susun untuk memastikan peserta didik mendapatkan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang unggul dan kompetitif,” ujarnya.
Dengan panduan teknis yang telah di rilis, Kementerian Agama optimis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 dapat berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia.
Berikut link yang bisa di lihat untuk informasi lebih lanjut terkait PPDB. https://pendis.kemenag.go.id/arsip/juknis-ppdb-madrasah-2025 hn/*