dailykota.com BANGGAI KEPULAUAN — Kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, melibatkan delapan tersangka termasuk anggota keluarga korban. Memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan pemerhati perempuan dan anak.
Solidaritas Perempuan (SP) Palu menilai kasus ini mencerminkan kuatnya budaya patriarki dan ketimpangan kekuasaan dalam keluarga. Membuat anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual.
“Pelaku utama dalam kasus ini justru berasal dari lingkaran terdekat korban. Tindakan tegas dan hukuman berat harus di berikan kepada seluruh pelaku tanpa terkecuali. Termasuk dua tersangka di bawah umur,” tegas Amalia, Staf Kampanye SP Palu, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selain penegakan hukum, perlindungan menyeluruh bagi korban menjadi hal mendesak, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan keamanan. “Korban membutuhkan pendampingan intensif agar trauma yang di alami tidak berlarut dan berdampak pada masa depannya,” ujarnya.
SP Palu menilai bahwa kekerasan ini bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga bentuk eksploitasi ekonomi dan kekerasan berbasis gender. Ibu kandung korban di duga turut memperjualbelikan anaknya kepada pelanggan. Menggambarkan tekanan sosial-ekonomi yang menjerat perempuan dalam sistem yang tidak adil.
Sebagai respons, SP Palu mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera mengambil langkah nyata melalui:
- Membentuk layanan terpadu bagi penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan LPSK.
- Melakukan edukasi dan pencegahan sejak dini di sekolah dan komunitas, termasuk pengenalan tubuh dan batasan pribadi bagi anak. Serta sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS.
- Menuntut para pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
- Mendorong pengalihan hak asuh anak kepada pihak keluarga lain yang dinilai mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak adalah bentuk kegagalan sistemik yang tidak boleh di biarkan,” pungkas Amalia. ***