dailykota.com – Tim Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali menggagalkan peredaran di wilayah Kota Palu. Seorang pemuda berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, , Kecamatan Tatanga, di tangkap di kediamannya, Selasa sore, 22 2025.

di lakukan sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang di duga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama delapan paket narkotika di duga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP , dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Selain , barang bukti lain yang turut di amankan yakni satu plastik klip bekas sabu dan satu saku kain putih yang di gunakan untuk menyimpan paket narkotika.

, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga lingkungan yang aman dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Pelaku kini telah di amankan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **