dailykota.com PALU — Provinsi Sulawesi Tengah yang di anugerahi bentang alam luas, hutan dominan, serta garis pantai dan pulau-pulau kecil, masih menghadapi ironi kesejahteraan. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keadilan penguasaan lahan bagi masyarakat. Ekspansi investasi besar-besaran di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur justru memicu konflik agraria di berbagai wilayah.
Data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan, konflik lahan terjadi akibat ketimpangan penguasaan ruang hidup antara negara, korporasi, dan masyarakat. Kondisi ini di perparah oleh dominasi rezim kehutanan negara yang mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, hingga hutan produksi, yang selama ini menjadi wilayah kelola turun-temurun masyarakat adat, petani, dan nelayan.
Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa konflik agraria tidak bisa di lihat sekadar sebagai sengketa lahan biasa.
“Konflik agraria adalah wujud ketidakadilan historis yang berlangsung sejak era kolonial hingga pascakolonial, di mana hak-hak rakyat dan masyarakat adat kerap terabaikan,” ujarnya. Senin, 5 Januari 2026.
Satgas PKA di bentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai langkah strategis untuk mengurai persoalan struktural tersebut. Dengan pendekatan berbasis data terintegrasi, Satgas mendorong pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, serta penyelesaian konflik melalui dialog damai lintas sektor.
Konflik agraria di Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat paling banyak terjadi di tiga sektor utama, yakni kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif. Sekitar 208.470 kepala keluarga atau sekitar 872 ribu jiwa di ketahui bermukim di kawasan hutan dan berada dalam posisi rentan secara hukum.
Salah satu contohnya terjadi di Desa Balumpewa, di mana sekitar 90 persen wilayah desa atau 2.051 hektare dari total 2.252 hektare di klaim sebagai kawasan negara, menyisakan hanya 201 hektare untuk masyarakat.
Di sektor perkebunan, Satgas PKA mencatat dari 61 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi, sebanyak 43 perusahaan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai sekitar 411 ribu hektare lahan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar per tahun akibat kewajiban pajak yang tidak terpenuhi.
Ironisnya, ekspansi sawit belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani, tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) perkebunan rakyat yang berada di bawah angka 100 sejak 2015.
Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel dan emas turut menyumbang konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Hilirisasi nikel yang menarik investasi asing di nilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Satgas mencatat cadangan nikel nasional di perkirakan dapat habis dalam kurun waktu 10 tahun dengan tingkat eksploitasi mencapai 120 juta ton per tahun, sementara sebagian besar produk yang di hasilkan masih berkategori nikel kelas dua. Di sisi lain, Dana Bagi Hasil (DBH) yang di terima Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp200 miliar, jauh dari sebanding dengan beban ekologis yang di tanggung daerah.
Secara keseluruhan, Satgas PKA mencatat terdapat 49 konflik agraria yang tersebar di lahan seluas 21.107,6 hektare. Konflik tersebut berdampak pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota. Perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 27 kasus atau sekitar 55,1 persen, di susul sektor pertambangan.
Daerah dengan jumlah konflik terbanyak berada di Kabupaten Morowali Utara dengan 12 kasus, Kabupaten Banggai sembilan kasus, dan Kabupaten Morowali tujuh kasus. Dampak konflik tak hanya berupa sengketa lahan, tetapi juga meningkatnya risiko banjir dan longsor akibat monokultur sawit, serta munculnya praktik kriminalisasi warga dalam penyelesaian konflik yang cenderung represif.
Satgas PKA menegaskan bahwa reforma agraria berkeadilan menjadi kunci untuk menciptakan keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah ke depan. ***