dailykota.com PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus agraria kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Satgas yang dipimpin Eva Susanti Bande itu memaparkan hasil kerja selama tiga bulan terakhir, mulai Agustus hingga Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Satgas menyampaikan perkembangan kasus-kasus yang sudah ditangani, sedang dalam proses, hingga yang baru akan ditindaklanjuti.
Eva menjelaskan, sejumlah konflik yang tengah diselesaikan antara lain melibatkan warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali. Selain itu, Satgas juga menangani konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit PT Ana di Morowali Utara, serta konflik antara warga di Desa Lampasio dan Desa Sieba, Kabupaten Tolitoli.
Kasus lain yang turut dilaporkan Satgas adalah perselisihan antara PT LTT dan warga di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, serta persoalan lahan Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso. Beberapa kasus antara lain telah selesai dengan hasil positif bagi masyarakat, di antaranya redistribusi lahan transmigrasi warga di Desa Kancu, Kabupaten Poso, serta pemberian hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Eva menambahkan, Satgas juga tengah menyiapkan langkah cepat untuk menangani kasus baru terkait ancaman pengusiran warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, oleh pihak pengembang. “Sebagian besar kasus yang kami tangani merupakan konflik agraria yang menahun dan sebelumnya tidak pernah mencapai penyelesaian yang serius,” ujar Eva.
Menyanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, konflik lahan yang berlarut-larut dapat menimbulkan gangguan hukum dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
“Kita harus memastikan hak-hak rakyat dilindungi, terutama masyarakat adat dan petani kecil,” kata Anwar. Ia menekankan pentingnya pendekatan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif dalam setiap penyelesaian. Gubernur juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. “Dengan semangat kerja sama, kita dapat menciptakan kepastian hukum atas tanah serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur bersama Satgas PKA dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Transmigrasi RI di Jakarta guna menyampaikan dokumen penyelesaian masalah transmigrasi di Sulteng, yang sejalan dengan program nasional “Trans Tuntas”.
Sumber: Rilis PKA Sulteng