dailykota.com – Anggota DPRD Provinsi (), melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses) untuk periode 2019- pada masa persidangan ke-I tahun ke-V, TA. , di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hadi melakukan kegiatan reses di beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Poso. Antara lain Kelurahan Moengko, Kelurahan Sayo, Kelurahan Lawanga, Desa Malei, Desa Labuan, dan Labua Dago. Sesuai dengan jadwal, reses di mulai sejak tanggal 26 Januari 2024.

Kegiatan Reses, yang merupakan bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di selenggarakan dengan tujuan memberikan wadah setiap Anggota Legislatif untuk mendengarkan dan mencatat berbagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil).

Tindakan ini merupakan implementasi dari maksud dan tujuan Reses di atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Mengenai Pengaturan masa reses anggota DPRD di Indonesia.

“Reses ini juga bertujuan untuk merespons aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di beberapa desa dan kelurahan di Kabupaten Poso,” ungkap .

“Ide dan permintaan yang di sampaikan oleh warga telah kami catat. Dan kami akan membantu dalam memfasilitasi serta merealisasikan dalam anggaran tahun 2025,” tambahnya. (*)