dailykota.com PALU – Sebanyak 2.194 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 4 orang di nyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui zoom meeting yang di pimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
Di Sulawesi Tengah, acara terpusat di Lapas Kelas IIA Palu, di mana Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyerahkan remisi secara simbolis kepada beberapa warga binaan.
Dari total penerima remisi di Sulteng, 2.159 orang narapidana dan 17 anak binaan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. 18 narapidana lainnya menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. 4 orang langsung bebas setelah menerima remisi. Dan potongan masa hukuman yang di berikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Tergantung pada kriteria dan kelayakan penerima.
Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Bagus. Jumat, 28 Maret 2025.
Bagus menegaskan bahwa pemberian remisi di harapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik, meningkatkan kedisiplinan, serta berkomitmen untuk berubah ke arah yang lebih positif.
“Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Program remisi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan dan reintegrasi sosial. Sehingga para mantan narapidana dapat menjalani kehidupan baru yang lebih baik setelah bebas.**