dailykota.com – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi tentang Penyelenggaraan Sama Daerah. Di selenggarakan di Sriti Convention Hall Palu pada Senin, 23 Oktober .

Uji publik ini di hadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Drs. Ridwan Yalidjama, , dan Drs. Enos Pasaua. Selain itu, hadir juga tiga narasumber, yakni Nasrullah Muhammadong, Mohammad Azir, dan Sofyan. Serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah () yang berada di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah mencakup berbagai kerangka regulasi perundang-undangan terkait kerja sama antar daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun tentang Kerja Sama Daerah.

Selain itu, Permendagri No. 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, serta Permendagri No. 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri.

Kerja sama daerah ini sangat penting, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Meningkatkan daya saing daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, serta mempererat hubungan persahabatan dan pergaulan internasional.

, menekankan pentingnya penyelenggaraan kerja sama daerah, baik dalam tingkat lokal maupun antar provinsi. Menurutnya, kerja sama daerah upaya bersama yang di lakukan oleh daerah. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Ia juga berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dapat mengalami proses penyempurnaan dengan cepat. Agar bisa disahkan dalam . Sehingga dapat segera di terapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). (hn/*)