dailykota.com AMBON – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mendapat kepercayaan nasional sebagai contoh praktik keterbukaan informasi publik. Kali ini, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfosantik Sulteng, Intje Yusuf, tampil sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran PPID yang di gelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Hotel Santika Premiere Ambon, Kamis, 2 Oktober 2025.
Rakor di buka oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi, Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Agung Pratistho, dan menghadirkan sejumlah pemateri, seperti Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Mochtar Touwe. Acara juga di hadiri unsur Forkopimda Maluku dan jajaran Dinas Kominfo se-Maluku.
Dalam sambutannya, Agung menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar kuat bagi publik untuk mendapatkan informasi sekaligus pedoman bagi badan publik dalam melayani informasi secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Agung juga menilai PPID sebagai garda terdepan dalam membangun transparansi. “Rakor ini menjadi ajang strategis untuk menyatukan persepsi, berbagi pengalaman, dan merumuskan langkah nyata dalam memperkuat peran PPID. Transparansi adalah modal utama untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Mewakili Pemprov Sulteng, Intje Yusuf memaparkan inovasi yang di jalankan PPID Sulteng. Ia menjelaskan bahwa Sulteng telah menurunkan amanat UU KIP ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi.
“PPID bukan sekadar penyedia informasi, tapi juga penghubung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui transparansi, kepercayaan publik bisa terus di bangun,” ungkap Intje.
Ia juga menyoroti sejumlah capaian PPID Sulteng, mulai dari peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, capaian kategori “cukup baik” dari Komisi Informasi Pusat pada 2024, hingga bertambahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi.
Menurutnya, kunci keberhasilan PPID Sulteng terletak pada komitmen pimpinan daerah, pengembangan SDM berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil.
“Model ini bisa di replikasi di daerah lain sesuai konteks masing-masing,” tambahnya.
Rakor tersebut di harapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas dan komitmen PPID, sekaligus mendorong sinergi pusat-daerah dalam meningkatkan capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. *