dailykota.com – Satuan Reserse berhasil mengungkap peredaran jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram. Seorang pria berinisial FF (34), warga , Kecamatan Tatanga, , di tangkap dalam operasi tersebut.

, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tim kami menerima informasi pada 1 Mei 2025, lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku FF berhasil di amankan pada 13 Mei sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,” ujar Deny.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 yang terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil, dengan total berat mencapai 2.454,4479 gram. Selain itu, di amankan pula barang bukti lain berupa dua sendok , satu unit timbangan , dua pak plastik klip kosong, satu baskom, dan satu unit ponsel merek iPhone.

“FF berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Deny.

Dari total barang bukti, sebanyak 2.420,6181 gram telah di musnahkan. Sisanya di sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider, ia juga di kenakan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres. *