dailykota.com TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una Una kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pria berinisial ANT (28), warga Desa Labuan, berhasil di amankan usai di duga mencuri handphone dari sebuah rumah kos di Jalan Sungai Balingara, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.
Penangkapan berlangsung pada Selasa sore, 20 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari seorang warga Jalan Delima, Kelurahan Dondo.
Plt. Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tojo Una Una dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.
“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil di amankan di tempat kos yang di duga menjadi tempat persembunyiannya,” terang Martono.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ANT mengakui perbuatannya mencuri ponsel dari rumah korban. Barang bukti berupa handphone kini telah di amankan dan pelaku di serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Martono juga menambahkan bahwa kasus ini awalnya hanya berupa pengaduan. Namun setelah penyelidikan dan penangkapan, pihak kepolisian segera menaikkan statusnya menjadi laporan resmi.
“Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tojo Una Una,” tegasnya. **