dailykota.com SIGI – Kepolisian Resor Sigi mencatat lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak akhir Desember 2024. Seiring dengan kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru di nyatakan lulus seleksi. Hingga 13 Januari 2025, Satintelkam Polres Sigi telah menerbitkan 2.041 SKCK untuk pemohon PPPK.
Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, S mengungkapkan, setiap hari pihaknya melayani hingga 100 pemohon.
“Lonjakan ini membuat kami harus menambah jam kerja, dari pukul 08.00 WITA hingga malam hari, untuk memastikan semua pemohon yang terdaftar terlayani,” ujar Iptu Hendra.
Polres Sigi juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Kami tetap melayani pemohon pada akhir pekan agar semua proses pemberkasan selesai tepat waktu, yakni hingga 24 Januari 2025,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses, masyarakat di minta melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti JKN, dan pasfoto ukuran 4×6. Serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.
Dalam kondisi normal, SKCK dapat di terbitkan dalam waktu lima menit, namun tingginya jumlah pemohon menyebabkan antrean lebih lama.
Polres Sigi juga menyediakan pendaftaran dan registrasi SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI untuk memudahkan pemohon.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses berlangsung dan memanfaatkan layanan online untuk mengurangi antrean,” kata Iptu Hendra.
Dengan hanya satu operator, Polres Sigi terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, meski menghadapi tantangan tingginya permintaan SKCK dari ribuan pemohon PPPK. *