dailykota.com – Sebanyak 1.673,27 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 2,5 miliar di musnahkan. Pemusnahan barang bukti di lakukan Kepolisian Resor Kota Palu di halaman Mapolres Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kamis, 9 November 2023.
Kapolres Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah mengatakan barang bukti di sita dari dua tersangka, MR dan ET, di lokasi berbeda.
“Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari dua kasus berbeda pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” ungkapnya.
Kronologi pengungkapan sabu pertama, di temukan barang bukti sebanyak 14 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 710 gram. Rencananya akan dikirim ke Luwuk, Kabupaten Banggai. Dan pengungkapan kedua terjadi pada 9 Oktober 2023. Tersangka di tangkap di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru. Bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu berat 1.022 gram.
Belum ada kepastian terkait apakah tersangka merupakan residivis. Polres Palu masih melakukan pendalaman kasus. Saat ini tersangka sudah di tahan sejak 1 Oktober 2023.
Pemusnahan narkotika kata Barliansyah, merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Upaya penegakan hukum dan kerja keras dari pihak berwenang, termasuk Satuan Resnarkoba, sangat penting dalam menghadapi masalah narkotika. (hn/*)