dailykota.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, , atas dugaan kepemilikan dan peredaran jenis .

di lakukan pada Rabu, 1 2026, sekitar pukul 18.00 WITA di pelaku, setelah polisi menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Banggai Hasanuddin Hamid mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Rusakencana dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,50 gram. Sabu tersebut di kemas dalam tujuh paket plastik bening siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang yang di duga digunakan dalam aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, seperti timbangan , kaca pirex, sedotan, korek api gas, plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku di duga membeli sabu untuk digunakan sekaligus di edarkan kembali di lingkungan sekitar.

“Modusnya, pelaku membeli sabu kemudian di gunakan dan di jual kembali kepada warga,” jelas AKP Hasanuddin.

Saat ini, pelaku telah di amankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga di imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. ***