dailykota.com PALU – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) menggagalkan transaksi -sabu di sebuah indekos di Jalan Elang, , Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) di tangkap saat sedang melakukan transaksi.

Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 WITA, setelah petugas melakukan penyamaran.

“Dua di serahkan saat transaksi, dan satu paket kecil di temukan di saku celana MR saat penggeledahan,” ujar Pribadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

Polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 102,13 gram. Hasil uji Palu menunjukkan seluruh barang bukti mengandung methamphetamine.

Dari penyelidikan, AT di ketahui sebagai pengendali transaksi, sementara MR berperan sebagai kurir. MR di minta mencarikan sabu atas permintaan AT, dan menuju kawasan Kayumalue untuk mengambil barang dari pria berinisial S. Ia menerima dua paket besar serta satu paket kecil sebagai .

Setibanya di indekos, MR menyerahkan barang kepada AT. Saat itulah petugas yang menyamar langsung menangkap keduanya.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polda . Mereka di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang di duga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. *