dailykota.com PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan transaksi sabu-sabu di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) di tangkap saat sedang melakukan transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 WITA, setelah petugas melakukan penyamaran.
“Dua paket sabu di serahkan saat transaksi, dan satu paket kecil di temukan di saku celana MR saat penggeledahan,” ujar Pribadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 102,13 gram. Hasil uji BPOM Palu menunjukkan seluruh barang bukti mengandung methamphetamine.
Dari penyelidikan, AT di ketahui sebagai pengendali transaksi, sementara MR berperan sebagai kurir. MR di minta mencarikan sabu atas permintaan AT, dan menuju kawasan Kayumalue untuk mengambil barang dari pria berinisial S. Ia menerima dua paket besar serta satu paket kecil sebagai bonus.
Setibanya di indekos, MR menyerahkan barang kepada AT. Saat itulah petugas yang menyamar langsung menangkap keduanya.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polda Sulteng. Mereka di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih memburu S yang di duga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. *