dailykota.com PALU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025). Pengungkapan ini sekaligus menggiring tiga kurir lintas negara ke jeruji besi.
Penangkapan di lakukan saat sebuah speed boat merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, memimpin langsung operasi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan sejak Mei 2025, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” kata Kombes Pribadi saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Saat di lakukan penggerebekan, aparat menemukan dua karung besar berisi masing-masing 15 paket sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram.
Tiga pelaku yang di amankan yakni JK (68) warga Salumpaga, Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.
Menurut hasil pemeriksaan, JK terlebih dahulu berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, Kalimantan Utara, sebelum bertemu HS di Desa Balikukup, Berau. Keduanya kemudian menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia. Untuk menjemput sabu dari seseorang yang di duga anggota jaringan internasional berinisial G.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan membawa serta S dalam perjalanan kembali menuju Tolitoli. Dalam pelayaran, mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya di tangkap aparat.
Selain sabu dan kapal cepat, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang di gunakan pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan penyelundupan.
“Jaringan ini sudah kami pantau sejak 2021. Kini kami akan telusuri lebih jauh, termasuk mengungkap peran pemasok internasional yang terlibat,” tegas Pribadi.
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Pribadi menyebut, jika satu gram sabu di konsumsi lima orang, maka dari pengungkapan 30.000 gram sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini perjuangan bersama,” pungkasnya. **