[BATAM], DAILYKOTA – Pengkaplingan ilegal di kawasan laut Batam, Kepulauan , berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah sekaligus memicu konflik sosial. Anggota Komisi II Aus Nur mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh proses perizinan dan memperkuat sistem pengawasan.

Praktik pengkaplingan laut tanpa memenuhi prosedur resmi seperti PKKPRL, AMDAL, dan izin reklamasi terindikasi marak di Batam. Kawasan strategis ini memiliki nilai mencapai Rp50-70 triliun per tahun dari sektor industri maritim dan perdagangan.

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga,” kata Aus Hidayat Nur, Anggota .

Menurut Kementerian ATR/BPN, pengkaplingan ilegal berisiko mengurangi akses investor resmi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha. Dari sosial, masyarakat lokal terancam kehilangan akses terhadap ruang publik laut.

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Aus Hidayat Nur.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Polemik serupa pernah terjadi pada 2025 dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat dan setiap indikasi penyimpangan ditindak tegas,” tambah Aus Hidayat Nur.