dailykota.com PARIGI MOUTONG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendorong lahirnya aturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) setelah menetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa, mengatakan IPERA perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) agar koperasi pertambangan yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki dasar hukum saat melakukan iuran.
“Perda ini penting untuk melegalkan penarikan iuran di seluruh wilayah yang memiliki pertambangan rakyat. Tapi karena prosesnya cukup panjang, sementara kami pertimbangkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” jelas Sultanisa usai pengumuman blok WPR di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Ia menilai aturan ini mendesak, mengingat banyak koperasi pertambangan rakyat sudah siap beroperasi. “Iuran pertambangan sudah kami proyeksikan. Kalau tidak kita tarik, apa kontribusinya untuk daerah?,” tegasnya.
Menurut Sultanisa, SK Gubernur bisa menjadi langkah awal sebelum Perda rampung. Pihaknya telah menyiapkan matriks perhitungan iuran, proyeksi tagihan, hingga mekanisme pembayaran.
“Nantinya hasil perhitungan akan kami evaluasi bersama Dinas Pendapatan, termasuk soal model penarikan dan rekening pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini juga penting untuk mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan rakyat. “SK Gubernur diharapkan bisa berjalan paralel dengan kegiatan pertambangan berizin, sehingga daerah tetap mendapat manfaat sekaligus menjaga lingkungan,” tutupnya.*