dailykota.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat sistem keamanan melalui pembentukan Satgas “ berdasarkan SK Sulteng Nomor 500.12.1/259/DKIPS-G.ST/2025. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala , , saat menjadi narasumber dalam Rakernis Fungsi Reskrim Polda Sulawesi Tengah. Selasa, 11 November 2025.

Satgas tersebut memiliki empat tugas utama, Monitoring dan verifikasi berita hoaks, Mediasi dan kontra-narasi, Edukasi literasi digital, dan Rekomendasi kebijakan penindakan konten berbahaya.

Wahyu menyebutkan bahwa sejumlah tantangan masih dihadapi di Sulawesi Tengah, seperti keterbatasan akses , rendahnya kesadaran keamanan digital, hingga maraknya penyebaran hoaks. Karena itu, Pemprov Sulteng terus mendorong pelatihan literasi digital di masyarakat, peningkatan infrastruktur internet, hingga untuk masuk ke digital.

Pemprov Sulteng juga mengelola dua kanal pengaduan digital, SP4N LAPOR! sebagai saluran aspirasi dan pengaduan pelayanan publik, dan Aduan Konten Komdigi (aduankonten.id) untuk melaporkan konten negatif dan hoaks.

“Keamanan informasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kolaborasi. Dengan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, kita ingin menghadirkan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh warga Sulteng,” tutup Wahyu.