dailykota.com – Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen memperkuat peran dalam pembangunan daerah melalui Rapat Sinkronisasi Pelibatan Lembaga Adat yang digelar di Swiss-Bel, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, , yang mewakili , menyampaikan bahwa lembaga adat merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial, melestarikan budaya lokal, sekaligus memperkuat identitas masyarakat .

“Lembaga adat adalah pilar penting yang menjaga akar budaya dan kearifan lokal. Kolaborasi semakin kita butuhkan untuk menjawab tantangan sosial yang berkembang,” ujar Fahrudin membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Dalam penjelasannya, Fahrudin menyoroti keberadaan peradilan adat yang kini telah memiliki legitimasi dalam sistem hukum nasional. Peradilan adat dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu melalui sanksi adat, atau yang dikenal sebagai givu dalam masyarakat Kaili.

Ia menambahkan bahwa fungsi lembaga adat juga berpotensi diperluas, termasuk dalam mendukung penerapan pidana sosial yang mulai diberlakukan pada 2026 sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.

“Harapan kami, Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat mengambil peran dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga nilai restoratif dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Fahrudin menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah institusi, seperti Kepolisian Daerah Sulteng, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham, atas dukungan mereka dalam penyelenggaraan peradilan adat.

Sejumlah seniman dan budayawan senior Sulteng juga menerima apresiasi atas dedikasinya dalam memajukan seni dan budaya daerah. Mereka di antaranya Suaib Djafar, penyanyi Masriani Syukri, dan Laila Bahasuan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng, Andi Kamal Lembah, serta Sekretaris BMA, Ardiansyah Lamasitudju. ***