dailykota.com PALU – Pemerintah Kota Palu menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2025 melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024, yang di kelurakan Senin, 24 Februari 2025.
Jam kerja selama Ramadhan di sesuaikan agar tetap produktif tanpa mengganggu ibadah puasa.
Berikut Jam Kerja ASN Kota Palu Selama Ramadhan 2025
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.45 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
- Jumat: 08.00 – 11.30 WITA
Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu. Di luar jam istirahat.
Pemerintah Kota Palu, surat ini merupakan kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik sambil memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah.
Surat edaran ini menjadi panduan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palu dalam mengatur jam kerja selama Ramadhan. hn