dailykota.com – Pemerintah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2025 melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun dan Peraturan Nomor 13 Tahun , yang di kelurakan Senin, 24 2025.

Jam kerja selama Ramadhan di sesuaikan agar tetap produktif tanpa mengganggu ibadah puasa.

Berikut Jam Kerja Kota Palu Selama Ramadhan 2025

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.45 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
  • Jumat: 08.00 – 11.30 WITA

Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu. Di luar jam istirahat.

Pemerintah Kota Palu, surat ini merupakan kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik sambil memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah.

Surat ini menjadi panduan bagi perangkat daerah di lingkungan dalam mengatur jam kerja selama Ramadhan. hn