dailykota.com – Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Layanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (). Dan Ruangan Klinik Konsultasi Pelayanan PBG. tersebut di lakukan . Di Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Kamis, 23 November .

Aplikasi SI PELAYAN SULTAN sebuah pelayanan. Di inisiasi Kepala Bidang Pengendalian Ruang Ahmad Haryadi, untuk mempercepat pelayanan penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penerapan aplikasi di harapkan dapat menjadi solusi berbagai permasalahan dalam pelayanan. Sebagai strategi menanggapi keluhan, tuntutan, dan harapan masyarakat. Terhadap proses pelayanan rekomtek persetujuan bangunan gedung yang efisien. Transparan, mudah, dan ekonomis.

Pemerintah Kota Palu menekankan komitmen terhadap pengembangan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (). Dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Palu.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwien Achmad Afries menyatakan aplikasi ini dapat memudahkan antara pegawai dan pemohon. Proses pengajuan berkas persyaratan perizinan dapat di lakukan secara digital. Petugas hanya perlu memvalidasi dokumen pemohon sesuai ketentuan. Dan pemohon dapat memantau progres permohonan PBG mereka melalui aplikasi.

“Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan pengajuan secara online, inovasi ini menyediakan fasilitas pendampingan di ruangan klinik konsultasi/studio perencanaan. Hal ini di harapkan akan mempercepat dan memudahkan mekanisme pengajuan permohonan perizinan,” kata Arwien Achmad Afries.

Dengan adanya aplikasi ini, pemohon dapat mengakses dan mengunggah berkas persyaratan secara digital. Mengurangi penggunaan kertas (paperless).

Dalam fitur ini menyediakan Kalkulator dan memiliki fitur JAPPRI. Memudahkan masyarakat mengetahui informasi perencanaan. Dan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu. Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan self-assessment terhadap ruang dan bangunan yang di miliki. (*)