dailykota.com PALU – Masyarakat tidak lagi membeli karcis parkir dari juru parkir (Jukir). Melainkan langsung membeli dari titik pembelian karcis. Jukir hanya akan menerima potongan karcis dari masyarakat dan tidak menerima uang tunai. Pemberlakukan ini, rencananya akan di terapkan mulai Senin, 5 Februari 2024. Hal ini di ungkapkan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerjanya. Jumat, 2 Februari 2024.
Hadianto menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membuka titik atau loket pembelian karcis parkir bagi masyarakat.
“Ini adalah pola baru yang di terapkan oleh Pemkot Palu untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir di tepi jalan umum. Sekaligus mengantisipasi praktek parkir liar,” kata Hadianto.
Lebih lanjut, Wali Kota Palu menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan hasil usulan dari masyarakat. Dan belum pernah terpikirkan sebelumnya.
“Ini merupakan usulan yang luar biasa. Secara tidak langsung, hal ini juga akan menertibkan parkir liar,” tambah Hadianto.
Karcis parkir akan di siapkan Dishub Palu. Dan penjualannya akan di distribusikan ke seluruh titik-titik parkir resmi yang tercatat di Kota Palu, sekitar 300 titik.
Wali Kota berharap bahwa jika pola ini berjalan dengan baik, potensi penerimaan juga akan meningkat dan berjalan optimal. Sejalan dengan itu, Satuan Tugas (Satgas) parkir Kota Palu juga akan di optimalkan untuk melakukan penertiban terhadap Jukir liar, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Semua upaya ini di lakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sejalan dengan banyak program pemberdayaan masyarakat yang ingin kita tingkatkan,” demikian ungkapan Wali Kota. (hn/*)