dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang utama Gedung Bidarawasi, Senin, 22 September 2025.
Agenda rapat kali ini membahas lanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing satu usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan satu usul prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat di pimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, di dampingi Wakil Ketua III DPRD H. Ambo Dalle, serta di hadiri seluruh anggota DPRD, jajaran sekretariat dewan, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng. Gubernur Sulteng di wakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido.
Dalam rapat, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda usulan Pemprov Sulteng tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Fraksi-fraksi menilai pentingnya regulasi ini untuk melestarikan warisan budaya daerah sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Berdasarkan hasil Rapat Banmus DPRD pada 19 Agustus 2025, pimpinan paripurna menetapkan pembahasan Raperda tersebut akan di lakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya berasal dari seluruh fraksi.
Sementara itu, Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di serahkan pembahasannya kepada Komisi IV DPRD yang membidangi urusan tersebut.
“DPRD berkomitmen memastikan kedua Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Aristan.
Wakil Gubernur Reny Lamadjido dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas prakarsa DPRD. Menurutnya, inisiatif DPRD membuktikan fungsi legislasi berjalan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pembahasan Raperda ini penting untuk memastikan regulasi daerah benar-benar selaras dengan kepentingan publik serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Rapat paripurna di tutup dengan penegasan komitmen DPRD dan Pemprov Sulteng untuk bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. *