dailykota.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai, berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang berinisial AB (34) pada Minggu, 22 Oktober 2023, pagi.
Mantan Kepala Desa ini menjabat dalam periode tahun 2017-2022. di amankan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas.
Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan mantan kades tersebut.
“Iya, benar, hari Minggu kemarin saya bersama anggota berhasil menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkapnya pada Senin, 23 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku di duga menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021. Dengan total kerugian mencapai Rp592 juta.
“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” ungkap Kanit Tipikor.
Tersangka akan di jerat sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah. Dan di tambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat di hukum penjara. Maksimal 20 tahun serta kenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Tersangka telah ditahan, dan ditempatkan di sel tahanan Mapolres Banggai. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023. (hn/*)