dailykota.com – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan membuka akses layanan di (MPP) Kota Palu sejak awal tahun 2025.

MPP Kota Palu hadir sebagai solusi untuk memberikan layanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Berlokasi di lantai satu , .

Mal Pelayanan Publik (MPP) beroperasi mulai awal tahun 2025, layanan ini sudah dapat di akses oleh masyarakat Kota Palu.

Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, , MPP ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha di Kota Palu.

“Di MPP, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen perizinan,” kata Achmad.

Achmad menjelaskan dokumen perizinan yang dapat urus di MPP. Seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Syarat dasar sebelum izin lingkungan dan mendirikan bangunan. Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Izin untuk pembangunan atau renovasi gedung.

Selain itu, kata Achmad tersedia pula layanan dari berbagai instansi lain. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP). (Kejari) dan Layanan instansi lainnya.

Dengan kehadiran MPP Kota Palu, kata Achmad, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor dinas di area Kantor . Semua urusan kini bisa di selesaikan dalam satu tempat dengan pelayanan yang lebih praktis dan efisien. *